Ketika Rasa Takut Membungkam Kebenaran
Karena itu, intimidasi terhadap pegiat lingkungan tidak pernah berhenti pada rasa takut seseorang. Dampaknya merambat hingga ke ruang sidang. Ketika ancaman berhasil membuat seorang pegiat lingkungan memilih diam, yang hilang ternyata bukan hanya keberanian seorang saksi. Pengadilan juga kehilangan kesempatan menemukan kebenaran secara utuh.
Dokumen dapat dihadirkan. Rekaman dapat diputar. Barang bukti dapat diletakkan di hadapan hakim. Namun semuanya tetap diam sampai seseorang bersedia menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
"Bukti tidak bisa berbicara sendiri. Harus ada yang mengungkapkannya agar bernilai hukum," kata Redyanto.
Kalimat itu menjelaskan mengapa perlindungan saksi bukan sekadar melindungi seseorang dari ancaman. Perlindungan menjaga agar kebenaran tetap memiliki jalan menuju ruang sidang.
Bagi orang seperti Azizi, ancaman bukan semata-mata persoalan keselamatan pribadi. Jika suatu hari ia memilih diam, yang hilang bukan hanya suaranya. Hukum juga kehilangan jalan untuk menemukan kebenaran.
Negara Harus Hadir Sebelum Rasa Takut Menang
Ketika seseorang memilih diam karena takut, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keberanian seorang manusia. Yang dipertaruhkan adalah kesempatan hukum menemukan kebenaran.
Karena itu, negara tidak cukup hanya menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi. Negara juga harus memastikan orang-orang yang mengetahui kebenaran dapat berbicara tanpa rasa takut.
Di titik itulah perlindungan saksi dan korban menjadi bagian penting dari sistem peradilan pidana.








Komentar