Ketika Rasa Takut Membungkam Kebenaran
Dalam pengalaman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), rasa takut hampir selalu menjadi alasan paling kuat yang membuat seseorang mengurungkan niat untuk melapor atau memberikan kesaksian.
Rasa takut itu hadir dalam banyak bentuk. Ada yang diteror melalui telepon. Ada yang menerima ancaman lewat pesan singkat. Ada pula yang mendapati orang-orang tak dikenal berdiri di depan rumahnya.
Tidak sedikit pula yang justru lebih takut menghadapi kemungkinan dikucilkan masyarakat atau berhadapan dengan pelaku yang memiliki jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh.
Yang lebih berat lagi, intimidasi sering kali tidak berhenti pada korban atau saksi. Keluarga mereka ikut menjadi sasaran.
Menurut LPSK, keluarga korban kerap menjadi sasaran intimidasi karena pelaku memahami bahwa rasa takut akan berlipat ganda ketika ancaman menyentuh orang-orang yang paling dicintai. Karena itu, undang-undang juga memberikan perlindungan terhadap keluarga saksi dan korban, bukan hanya kepada orang yang memberikan kesaksian.
Namun, menurut LPSK, ancaman yang paling membungkam justru tidak selalu berbentuk kekerasan.
"Sering kali bayangan buruk dan asumsi berlebihan di pikiran saksi atau korban justru lebih membungkam daripada ancaman yang nyata."

Perlindungan itu tidak hanya berupa pengawalan fisik. Dalam kondisi tertentu, negara dapat menempatkan saksi atau korban di rumah aman, memberikan pendampingan psikologis, bantuan medis, rehabilitasi psikososial, hingga pendampingan hukum selama proses peradilan berlangsung.








Komentar