Ketika Rasa Takut Membungkam Kebenaran
Tujuannya bukan sekadar membuat seseorang merasa aman. Melainkan memastikan kebenaran tetap dapat disampaikan tanpa intimidasi.
Dalam kasus seperti yang dialami Azizi, LPSK menyatakan pegiat lingkungan juga dapat mengajukan perlindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang. Tindak pidana lingkungan hidup termasuk salah satu perkara yang dapat memperoleh perlindungan berdasarkan tingkat keseriusan kasusnya. Artinya, perlindungan saksi dan korban tidak hanya diperuntukkan bagi korban kejahatan konvensional.
Mereka yang memperjuangkan kepentingan publik pun memiliki hak yang sama untuk merasa aman.
Faktor utama yang membuat seseorang akhirnya berani bersaksi adalah hadirnya kepastian bahwa negara benar-benar melindunginya. Tanpa rasa aman, keberanian sulit tumbuh. Dan tanpa keberanian, hukum kehilangan kesempatan menemukan kebenaran.
Pada akhirnya, keberanian bukanlah kemampuan menghilangkan rasa takut. Keberanian tumbuh ketika seseorang yakin negara berdiri di sampingnya. Karena itu, melindungi saksi dan korban sesungguhnya bukan hanya melindungi satu orang.
Sebab hukum hanya dapat menemukan kebenaran ketika masih ada orang yang berani berbicara. Dan keberanian hanya dapat tumbuh ketika negara lebih dahulu mengalahkan rasa takut.
Keberanian Tumbuh Ketika Negara Menghadirkan Rasa Aman
Esok pagi, mungkin Azizi akan kembali memanggul propagul mangrove menuju pesisir Gambus Laut.
Lumpur masih akan menempel di kakinya. Air laut tetap pasang dan surut seperti biasa. Pohon-pohon mangrove yang ia tanam selama puluhan tahun akan terus tumbuh, perlahan menahan abrasi yang menggerus pantai Batu Bara.








Komentar