Potensi Implikasi Hukum di Balik Kredit Bermasalah PMMP yang Melibatkan Fasilitas LPEI
JAKARTA, DAILYKLIK.id – Kredit bermasalah yang membelit PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), perusahaan pengolahan udang yang dikaitkan dengan Kaesang Pangarep, memunculkan pertanyaan mengenai potensi implikasi hukum, terutama karena salah satu krediturnya adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Berdasarkan informasi yang beredar, PMMP memperoleh fasilitas pembiayaan dari enam lembaga keuangan, termasuk LPEI. Nilai fasilitas dari LPEI disebut mencapai US$30,71 juta atau sekitar Rp537,3 miliar dengan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai bahwa apabila pembiayaan dari LPEI benar-benar berujung pada kerugian negara akibat adanya penyimpangan, maka kasus tersebut berpotensi menjadi objek penyelidikan tindak pidana korupsi.
"LPEI itu merupakan lembaga negara. Jika kreditnya benar-benar macet dan terdapat unsur penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, tentu dapat muncul dugaan tindak pidana korupsi. Sejumlah perkara pembiayaan LPEI sebelumnya juga diproses oleh KPK maupun Kejaksaan Agung," kata Boyamin di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa kredit bermasalah tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri proses pemberian kredit, penggunaan dana, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam pemanfaatannya.







Komentar