Sekilas Info

Potensi Implikasi Hukum di Balik Kredit Bermasalah PMMP yang Melibatkan Fasilitas LPEI

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Boyamin juga menilai penting untuk menelusuri aliran dana pembiayaan tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan dana di luar kepentingan operasional perusahaan.

"Seluruh pihak yang menikmati dana kredit itu harus bertanggung jawab apabila terbukti terdapat penyimpangan. Namun, semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dana kredit digunakan untuk kegiatan usaha sesuai ketentuan, tetapi perusahaan mengalami kerugian akibat risiko bisnis, kondisi tersebut belum tentu mengandung unsur pidana.

"Kalau dana digunakan untuk kegiatan usaha kemudian perusahaan merugi, itu masih dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis. Berbeda jika ditemukan penyimpangan dalam penggunaannya," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Dalam perkara tersebut, KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Namun, perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dan tidak berkaitan langsung dengan pembiayaan kepada PMMP.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga