Pengamat Hukum PUSHPA Meminta Komisi Kejaksaan Ambilalih Perkara di Kejari Langkat
Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Sabri Fitriansyah Marbun menyebutkan perkara Pidana Pencurian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/V/2022/SU/LKT/SEK SALAPIAN Tanggal 24 Mei 2022 dikembalikan kepada Penyidik (P19) Polsek Salapian untuk dilengkapi, sekaligus menunggu hasil Putusan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
"Ya karena ada (gugatan) Perdata di Pengadilan (Pengadilan Negeri Stabat) maka di-P19 oleh Jaksa (Penuntut Umum) dan kemudian disusul dengan Pengembalian SPDP dari Nol Semua," ujar Sabri Fitriansyah Marbun kepada wartawan di Ruang Kerja Kasi Intel Kejari Langkat, Selasa 10 Oktober 2023.
Baca juga: Korban Pemalsuan Dokumen Nikah Palsu Minta Terdakwa Dihukum Berat
Hal senada disampaikan Penuntut Umum Sri Makhrani yang turut hadir di ruang kerja Sabri Marbun. Sri membenarkan pernyataan Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun.
Sri menjejaskan bahwa perkara dengan tujuh tersangka PS alias A dkk itu dikembalikan ke Penyidik guna dilengkapi, seraya Sri mengatakan menunggu hasil putusan gugatan perdata di PN Stabat.
"Yang di sampaikan pak Kasi Intel bahwa itu memang P19 karena memang ternyata lagi ada gugatan perdata muncullah bahasa P19 oleh karena masih adanya gugatan Perdata. Nah, ternyata gugatan perdata tidak sama dengan gugatan pidana yang ada jangka waktu langsung selesai, tidak kan?, jelasnya.
"Nah, ternyata sembari itu kami anggap Penyidik tidak mampu memenuhi P19 kami, jadi jangka waktu tertentu kami terbitkanlah P20 (Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis), tidak juga dipenuhi (Penyidik) kami kembalikan SPDP," ungkap Jaksa Sri.
Baca juga: Ketua MUI Sumut Bakal Diperiksa, Kuasa Hukum MPTTI Apresiasi Kinerja Penyidik
Baca juga: Kuasa Hukum MPTTI Klarifikasi Pernyataannya Terkait Ketua MUI Sumut Bakal Diperiksa sebagai Saksi
Namun, gugatan Perdata sebagaimana yang dijadikan alasan P19 oleh Jaksa Sri tidak bertalian dengan kasus Pidana Pasal 363 yang dilaporkan korban.
Hal itu dilihat melalui Salinan Putusan Pengadilan Negeri Stabat dengan Perkara Nomor : 47/Pdt.G/2022/PN Stb, dimana Pardamean sebagai Tergugat. Namun, dalam Pokok Perkara putusan gugatan itu tidak ditemukan adanya bidang tanah yang dikuasai Pardamean sebagaimana dalam gugatan perdata itu.
Respon Penyidik








Komentar