Sekilas Info

Tidak Ada Perdamaian, Sidang Pedagang vs Ahli Waris Pasar Baru Stabat Berlanjut

Irfan SH M.Hum, Kuasa Hukum Elidawaty selaku ahli waris tanah Pasar Baru Stabat.

Medan - Kuasa hukum Elidawaty ahli waris tanah Pasar Baru Stabat, Irfan SH M.Hum, menegaskan tetap konsisten membela kliennya dalam menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang diajukan sejumlah pedagang, yang mengaku dari Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS).

Hal itu ditegaskan Irfan menyusul sejumlah informasi di jejaring media sosial serta pemberitaan di beberapa media online pasca sidang dengan agenda mediasi di PN Stabat, Kamis (15/6/2023) pekan lalu.

"Terkait dengan Sidang Mediasi kemarin itu belum ada gambaran bahwa sudah akan terjadi perdamaian antara pihak penggugat dalam hal ini adalah para pedagang di Pasar Stabat dengan pihak tergugat (Syaiful Bahri)," kata Irfan, Rabu, 21 Juni 2023, kepada wartawan di Medan.

Baca juga: Bukan Milik Pemkab Langkat, Pasar Baru Stabat Segera Ditutup

Lanjut Irfan menilai, para penggugat hanya ingin menguasai Pasar Baru Stabat tanpa melibatkan tergugat sebagai pemegang hak ahli waris.

"Karena memang tidak ada gambaran bahwa apa yang ditawarkan para penggugat kepada tergugat dan pihak penggugat hanya ingin agar Pasar Stabat itu di kelola oleh para penggugat tanpa ikut sertanya pihak tergugat," ujarnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga