Bukan Milik Pemkab Langkat, Pasar Baru Stabat Segera Ditutup

Medan - Pasar tradisional yang berada di Pusat Kota Stabat, kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dikenal dengan sebutan Pasar Baru Stabat akan ditutup permanen.
Alasannya bangunan dan fasilitas umum yang berdiri diatas tanah di kawasan Pasar Baru Stabat itu bukan aset Pemkab Langkat. Namun, milik almarhum Syaiful Bahri yang saat ini diwariskan kepada anaknya, Elidawati.
Tanah dengan total luas sekira 13.000 meter persegi itu awalnya di bangun Kios dan Loodst hanya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) antara Syaiful Bahri bersama para pedagang dengan perjanjian selama 20 tahun atau sejak 1 Oktober 1995 dan berakhir pada 1 Oktober 2015.
[Mohon maaf, sebelumnya tertulis perjanjian kerjasama Hak Pakai antara Syaiful Bahri bersama Zulfirman Siregar. Sedangkan, yang benar perjanjian HGB antara Syaiful Bahri dengan para pedagang. Atas pengertian pembaca, redaksi menyampaikan terima kasih].
Baca juga: Sikat Mafia Tanah, Penyidik Tipikor Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Langkat
Ahli waris Pasar Baru Stabat, Elidawati menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menutup pasar tersebut karena lebih dari lima tahun retribusi baik dari pedagang maupun parkir di areal pasar Stabat tidak pernah pihaknya terima.
Bahkan, menurut Elidawati retribusi yang dibayar oleh para pedagang dikelola oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Pasar Baru Stabat akan kami tutup. Kami lihat tidak ada etikat baik dari pihak-pihak terkait di sana terhadap kami (selaku ahli waris)," kata Elidawati kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023 di Medan.
Baca juga: Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Begini Reaksi Gubernur Sumut
Komentar