Sekilas Info

Pengamat Hukum PUSHPA Meminta Komisi Kejaksaan Ambilalih Perkara di Kejari Langkat

Kolase foto | Muslim Muis dan Mei Abeto Harahap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat.

dailyklik.id, Medan - Advokat dan juga Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis, menilai Kejaksaan Negeri Langkat menelantarkan hak korban tidak pidana yang tengah mencari keadilan hukum.

Baca juga: Koperasi Pers Indonesia Terbentuk, Devis Karmoy Terpilih Menjadi Ketua

Hal itu diungkapkan Muslim Muis ketika diminta pandangannya oleh wartawan dailyklik terkait kasus pidana Pasal 363 (Ayat) 1 Ke-4e KUHPidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/V/2022/SU/LKT/SEK SALAPIAN Tanggal 24 Mei 2022 yang telah di-P20 oleh Penuntut Umum Kejari Langkat kepada Penyidik Polsek Salapian.

"Dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah bisa dipastikan bahwa Jaksa disurati oleh (Penyidik) Kepolisian untuk menentukan siapa Jaksa Pengawasnya," kata Muslim Muis saat dihubungi, Rabu 25 Oktober 2023.

Baca juga: Catat Sejarah! Publik Konsisten Percaya Penegakan Hukum kepada Kejagung

Baca juga: Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Penggelapan Uang Rp3 Miliar

Adapun alasan Jaksa mengembalikan perkara tersebut lantaran adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Stabat antara tersangka dan korban, namun menurut Muslim, sebagaimana diatur Pra Yudisial sesuai Pasal 81 KUHP, gugatan Perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri harusnya dapat dipisahkan, apalagi kasusnya tidak saling terkait.

"Makanya Jaksa itu jangan sembarangan untuk menyampaikan sesuatu yang diluar kewenangan dia," ujarnya.

Baca juga: Putusan MKMK Menegakkan Konstitusi, Berikut “Vox Pop” Rangkuman Redaksi

Tentang P19 yang disampaikan ke Penyidik, kata Muslim, bisa dilakukan berkali kali. Artinya, sebut Muslim, pada saat Perkara yang sedang ditangani, Jaksa bisa saja menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau lanjut ke Penuntutan.

"Ini kenapa Jaksa ngak paksa Polisi (Penyidik) cepat serahkan (kelengkapan alat bukti)," jelasnya.

Baca juga: Urgensi Keberanian Jaksa Dalam Penegakan Hukum

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bakal Diperiksa, Haris Pertama: KNPI Siap Kawal Kejagung

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga