Sekilas Info

Tidak Ada Perdamaian, Sidang Pedagang vs Ahli Waris Pasar Baru Stabat Berlanjut

Irfan SH M.Hum, Kuasa Hukum Elidawaty selaku ahli waris tanah Pasar Baru Stabat.

Irfan melanjutkan, kliennya juga tetap pada prinsipnya bahwa pihak pedagang harus mengikuti aturan tergugat, dimana pengelolaan pasar ditentukan tergugat selaku ahli waris Syaiful Bahri.

Baca juga: Soal Pasar Baru Stabat, Bupati dan Kadisperindag Langkat “Bungkam”, AY Gea: Boleh Dipidana

"Pasar Baru Stabat harus dikelola oleh pihak tergugat, lalu para penggugat dalam hal ini pedagang juga harus ikut aturan yang akan ditentukan oleh pihak tergugat sebagai pengelola," jelas alumni Magister Hukum 2004 dengan konsentrasi Perdata di Unversitas Sumatera Utara.

"Jadi, masih sampai sidang mediasi kemarin tidak ada titik temu untuk mengarah kepada perdamaian," imbuh Advokat kondang kota Medan itu.

Para pihak masih berada pada posisi masing masing, urai Irfan, bahkan terkesan pihak pedagang membuat statemen bahwa mediasi gagal. Menurut Irfan, hal itu sama sekali tidak benar dan seolah mengelabui publik.

Baca juga: Ahli Waris: Pasar Baru Stabat Mau Dieksekusi

Alasannya, dalam kaitan dengan bukti bukti pada persidangan mediasi itu, pihak turut tergugat dalam hal ini Pemkab Langkat pun diminta majelis hakim untuk menghadirkan bukti berupa fotocopy yang ditunjukan penggugat.

"Fotocopy itu menurut pihak Pemkab melalui Kuasanya baru mau dicari (asli dari fotocopy), dan akan di hadirkan. Kalau pun ada pada sidang mediasi Kamis (besok), 22 Juni 2023," urai Irfan.

Dia menerangkan bahwa hingga pada sidang mediasi Kamis 15 Juni 2023 lalu tidak ada kesepatan perdamaian yang dicapai baik oleh ia selaku kuasa hukum tergugat maupun pedagang sebagai penggugat.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga