Sekilas Info

Pemerintah Resmi Mengubah Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Berikut Penjelasan PMK 15/2026

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI

DAILYKLIK.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan kembali mengubah skema pendanaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2026.

Langkah yang ditempuh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kali kini mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek KKMP menggunakan dana transfer ke daerah. Sebelumnya, pada skema yang lama pemerintah membebankan utang langsung KDKMP.

PMK Nomor 15/2026 menggantikan PMK sebelumnya, yakni PMK Nomor 49/2025. Aturan terbaru ini ditandatangani Menkeu Purbaya pada 16 Maret 2026 dan telah diundangkan pada Rabu (1/4/2026) lalu.

"Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," tulis poin pertimbangan PMK 15/2026, yang dikutip Sabtu (4/4/2026).

Perubahan fundamental.

Sebelumnya pada Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2025, perbankan menyalurkan pembiayaan secara langsung kepada koperasi (KKMP/KDMP) sebagai modal awal.

Saat ini, Pasal 1 angka 20 PMK 15/2026 mengatur pembiayaan kini disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku pelaksana proyek. Penyaluran ini difokuskan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, kelengkapan operasional koperasi serta pergudangan.

Skema pembayaran utang turut diubah.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga