Pemerintah Resmi Mengubah Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Berikut Penjelasan PMK 15/2026
Sesuai isi Pasal 11 ayat (1) dan (2) pada aturan lama, dana transfer daerah seperti dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), maupun dana desa hanya difungsikan sebagai dana talangan (bailout) apabila saldo koperasi tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban.
Kini, sesuai aturan terbaru, mekanisme angsuran oleh koperasi dihapuskan. Pasal 2 ayat (4) PMK 15/2026 menetapkan bahwa kewajiban angsuran pokok dan bunga/margin langsung dibayarkan oleh negara, yang dieksekusi setiap bulan melalui pemotongan DAU atau Dana Bagi Hasil untuk koperasi tingkat kelurahan.
Sedangkan, untuk Koperasi Desa dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa.
Sedangkan, dari sisi fasilitas pemberian kredit perbankan, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan. Walau demikian, fasilitas masa tenggang (grace period) diperlonggar oleh pemerintah.
Sebagaimana Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 15/2026 telah memberikan ruang grace period hingga maksimal 12 bulan, lebih panjang dibandingkan Pasal 5 ayat (1) huruf d aturan lama yang membatasi maksimal 8 bulan.
Limit pembiayaan turut mengalami perubahan.








Komentar