Sekilas Info

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

JAKARTA, DAILYKLIK.id – Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan.

Menurut koalisi, kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta menimbulkan potensi intimidasi dalam hubungan antara masyarakat dan otoritas pajak.

Koalisi menilai pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik.

Dalam sistem perpajakan self-assessment, negara memang memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut seharusnya dilaksanakan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas, prosedur terukur, mekanisme keberatan, serta pengawasan eksternal.

"Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," demikian pernyataan koalisi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga