Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak
Secara hukum, koalisi menilai pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Koalisi menegaskan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman terhadap negara. Sementara itu, pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, maupun pemetaan potensi wajib pajak bukan merupakan fungsi pertahanan.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berisiko melanggar prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, hingga kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk kepentingan perpajakan dengan mekanisme yang jelas.
Koalisi juga mengingatkan bahwa keterlibatan aparat kewilayahan di luar struktur DJP dalam pengumpulan informasi perpajakan berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi, stigmatisasi, hingga tekanan sosial terhadap masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri atas Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia.








Komentar