Sekilas Info

Terdakwa Penipuan Rp 25 Miliar Divonis Bebas, Mangisi Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Terdakwa penipuan Inee Irina Luhulima dan Antonius Fregianto divonis bebas hakim PN Medan, Hendra Utama Sutardodo/Nizar
Terdakwa penipuan Inee Irina Luhulima dan Antonius Fregianto divonis bebas hakim PN Medan, Hendra Utama Sutardodo/Nizar

Medan - Mangisi Sitanggang mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo, yang memvonis bebas kliennya, Inee Irina Luhulima. Hal itu diungkapkan Mangisi Sitanggang kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/5/2021).

"Saya selaku PH dari terdakwa Inee Irina Luhulima mengapresiasi putusan hakim," ucapnya.

Menurut Mangisi, kliennya tidak terbukti bersalah seperti yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dan putusan Majelis Hakim sudah tepat dan sangat adil.

"Dan perkara itu memang sepatut nya harus bebas," tegasnya.

Sebelumnya dalam amar putusan Majelis Hakim Ketua I Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) TPI, Inee Irina Luhulima tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 25 miliar.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebutkan tidak sependapat dengan JPU.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Nizar
Editor: Redaksi
Photographer: Nizar

Baca Juga