Terdakwa Penipuan Rp 25 Miliar Divonis Bebas, Mangisi Apresiasi Putusan Majelis Hakim
Selain Inee Irina, Majelis Hakim juga memvonis bebas Direktur PT Timur Property Investindo (TPI), Antonius Fregianto.
Sebelumnya Inee Irina dituntut JPU selama 8 tahun penjara. Mengutip dakwaan JPU menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Antonius Fregianto serta para pengurus Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia lainnya yang telah menghimpun dana dari masyarakat/non anggota koperasi tersebut tanpa memiliki ijin usaha sebagai Bank Umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari Pimpinan Bank Indonesia.
Mengakibatkan para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 400 miliar atau setidak-tidaknya Rp 25 miliar lebih milik saksi korban Amelia Kosasih dan saksi Darius Aprizar Syahputra.
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 Tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komentar