Pemerintah Resmi Mengubah Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Berikut Penjelasan PMK 15/2026
Walaupun angka pagu maksimal tetap Rp3 miliar, perhitungan ini kini didasarkan per unit gerai KDKMP sebagaimana diatur dalam PMK 15/2026 Pasal 2 ayat (2) huruf a; berbeda dengan aturan lama Pasal 5 ayat (1) huruf a yang membatasi Rp3 miliar per satu entitas koperasi secara keseluruhan.
Perubahan kewajiban pembayaran oleh pemerintah pusat ini pun oleh bermuara pada status kepemilikan aset di akhir proyek. Jika dalam PMK No. 49/2025 Pasal 11 ayat (12) disebutkan bahwa keluaran belanja modal atau aset berstatus milik koperasi dan dijadikan jaminan (collateral), langkah terbaru telah mengubahnya.
Pasal 2 ayat (6) PMK 15/2026 menyatakan bahwa seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 12 PMK 16/2026. (*)








Komentar