Sekilas Info

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting Tegaskan Semua Penggunaan Dana Sudah Disetujui Pembina

DAILYKLIK.ID, Padangsidimpuan– Penasihat hukum Syahlan Ginting menyampaikan bantahan tegas atas laporan dugaan penggelapan dana Yayasan Perguruan Islam BM Muda Nurul Ilmi sebesar Rp3,78 miliar. Mereka menilai laporan tersebut tidak berdasar karena penggunaan dana sudah mendapat persetujuan resmi para pembina yayasan.

“Laporan itu mengabaikan fakta hukum bahwa penggunaan dana telah disetujui para pembina yayasan,” ujar Penasihat Hukum Muhammad Reza Pahlevi dalam keterangan pers, Sabtu (31/1/2026).

Keberatan ini muncul setelah keluarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/43/I/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara yang mencantumkan Syahlan Ginting sebagai terlapor.

Reza Pahlevi Nasution menegaskan, dana yayasan yang dipersoalkan telah disahkan melalui Keputusan Sirkular Pembina Yayasan tertanggal 10 Oktober 2022. Dana tersebut digunakan untuk mengikuti lelang tanah di Jalan Kenanga, Padangsidimpuan Selatan, sebagai bagian dari persekutuan modal yang telah mendapatkan persetujuan penuh dari para pembina yayasan.

Dalam keputusan itu, Pembina Yayasan—yakni Drs. Pintor Siregar selaku Ketua Pembina, John Erwin Siregar sebagai Wakil Ketua Pembina, serta Dr. H. Ibrahim Ginting sebagai anggota pembina—menyetujui penggunaan dana sebesar Rp3,7 miliar untuk mengikuti lelang eksekusi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: DK
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga