Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting Tegaskan Semua Penggunaan Dana Sudah Disetujui Pembina
Dana tersebut dipastikan hanya dipakai untuk lelang eksekusi atas objek tanah dan bangunan di Jalan Kenanga Nomor 8, sesuai pengumuman lelang tertanggal 14 dan 29 September 2022. Bahkan, apabila persekutuan modal memenangkan lelang, objek itu telah disepakati untuk dijual kembali sesuai harga pasar dan hasilnya akan dikembalikan kepada yayasan.
“Karena seluruh proses dilakukan sesuai keputusan pembina, tuduhan penggelapan menjadi tidak masuk akal,” tegas Reza.
Ia juga menilai laporan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik kliennya karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Syahlan Ginting kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan membuat laporan balik.
“Kami sedang mengkaji langkah hukum selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada laporan balik,” pungkasnya.








Komentar