Ketua Dewan Adat Wanam Dorong Perdasus Perlindungan Masyarakat Adat di Tengah PSN
MERAUKE, DAILYKLIK.id – Ketua Dewan Adat Wanam sekaligus Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Ilwayab, Yohanes Agabi Mahuze, mendorong Pemerintah Provinsi Papua Selatan bersama DPR Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke segera menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Perlindungan Masyarakat Adat sebagai landasan hukum dalam mengantisipasi dampak sosial berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Wanam, Kabupaten Merauke.
Pernyataan tersebut disampaikan Yohanes Agabi Mahuze saat menjadi narasumber dalam Konsultasi Publik bertajuk "Perumusan Model Pendidikan Nonformal Berbasis Komunitas, Pendampingan Belajar, dan Pengasuhan yang Berakar pada Budaya Lokal dalam Menjaring Aspirasi, Menyelaraskan Aksi, Mewujudkan Generasi Papua Unggul" yang diselenggarakan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Aula Anim Ha, Merauke, Jumat (24/7/2026).
Menurut Yohanes, masyarakat adat tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan berskala besar harus diiringi dengan regulasi yang memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat agar proses pembangunan berjalan secara adil, partisipatif, dan berkelanjutan.
"Kami mendukung pembangunan demi kemajuan Papua. Tetapi masyarakat adat juga membutuhkan kepastian hukum agar hak-haknya tetap terlindungi. Karena itu, sudah saatnya Papua Selatan memiliki Perdasus yang secara khusus mengatur perlindungan masyarakat adat di tengah perubahan besar yang dibawa oleh pembangunan," ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut penting untuk menjamin perlindungan hak ulayat, pelibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, pelestarian nilai-nilai budaya, serta jaminan hak pendidikan bagi generasi muda di wilayah terdampak pembangunan.








Komentar