USU Jatuhkan Sanksi DO kepada Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual, Satgas PPK Terima Delapan Laporan Korban
MEDAN, DAILYKLIK.id – Universitas Sumatera Utara (USU) resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada seorang mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Keputusan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026 sebagai bentuk komitmen kampus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Siaran pers yang diterbitkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) USU pada Senin (3/8/2026) menjelaskan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual pertama kali diterima pada 19 Juli 2026. Setelah menerima laporan, Satgas PPK USU langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, pendamping, pihak terkait, serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang relevan.
Hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kemudian disampaikan kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026. Berdasarkan rekomendasi tersebut, rektor menetapkan sanksi administratif tingkat berat terhadap terlapor.
Proses pemeriksaan dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam perkara ini, Satgas PPK USU menerima delapan laporan yang ditujukan kepada terlapor. Seluruh laporan diperiksa secara objektif, independen, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pemeriksaan melibatkan keterangan para korban, saksi, pendamping, dokumen, serta bukti komunikasi yang berkaitan dengan perkara.








Komentar