USU Jatuhkan Sanksi DO kepada Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual, Satgas PPK Terima Delapan Laporan Korban
Satgas juga telah memanggil terlapor sebanyak tiga kali sesuai prosedur yang berlaku. Namun, terlapor tidak memenuhi seluruh panggilan tersebut sehingga pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan sejumlah bentuk kekerasan seksual, mulai dari ujaran yang melecehkan tampilan fisik dan gender korban, rayuan bernuansa seksual, pengiriman konten seksual tanpa persetujuan, membujuk korban melakukan aktivitas seksual, kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan, pemaksaan melakukan kegiatan seksual, hingga kekerasan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
Satgas juga menemukan adanya pola tindakan yang dilakukan secara berulang terhadap lebih dari satu korban. Kondisi tersebut diperberat oleh sikap terlapor yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Atas dasar tersebut, Satgas PPK USU merekomendasikan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. Rektor USU kemudian menetapkan sanksi tersebut kepada CHS, mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU.
Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat pada statusnya.








Komentar