USU Jatuhkan Sanksi DO kepada Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual, Satgas PPK Terima Delapan Laporan Korban
USU menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif tidak mengakhiri tanggung jawab kampus terhadap para korban. Sejak proses penanganan berlangsung, Satgas PPK USU telah memberikan layanan pendampingan, termasuk konseling psikologis bagi korban yang membutuhkan dukungan pemulihan.
Ke depan, USU juga akan membentuk Komunitas Peer Support Volunteer sebagai ruang aman bagi penyintas untuk saling memberikan dukungan sesuai kesiapan masing-masing. Selain itu, universitas akan membentuk Tim Pencegahan Kekerasan di setiap fakultas guna memperkuat edukasi, deteksi dini, konsultasi, serta koordinasi program pencegahan kekerasan.
Materi mengenai pencegahan kekerasan, pentingnya persetujuan (consent), mekanisme pelaporan, serta budaya saling menghormati juga akan dimasukkan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di seluruh fakultas.
USU turut mengimbau media massa, pengguna media sosial, dan masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban guna mencegah viktimisasi berulang. Masyarakat juga diminta tidak melakukan perundungan, intimidasi, maupun penghakiman terhadap korban, saksi, keluarga, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan.
Universitas Sumatera Utara menegaskan akan terus membuka layanan pengaduan, pendampingan, perlindungan, dan pemulihan bagi seluruh warga kampus yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.








Komentar