Kasus Mantan Jampidsus: Antara Bukti Permulaan dan Bukti yang Cukup
Oleh: Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H.
Dalam negara hukum, perkara yang paling sulit bukanlah ketika negara mengadili warga biasa. Ujian sesungguhnya justru muncul ketika proses penegakan hukum menyentuh mereka yang selama ini menjadi bagian dari institusi penegak hukum itu sendiri. Pada titik inilah publik tidak hanya menunggu hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga mengamati apakah seluruh proses dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum.
Perhatian itu kini mengemuka dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kasus ini menjadi penting bukan semata karena sosok yang diperiksa pernah menduduki jabatan strategis, melainkan karena perkara tersebut menguji konsistensi negara dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dalam situasi seperti ini, penegakan hukum tidak boleh bergerak mengikuti tekanan opini publik ataupun dinamika politik. Negara hukum hanya mengenal satu ukuran, yakni pembuktian yang dibangun berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur yang benar, dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Karena itu, perdebatan mengenai perkara ini sesungguhnya mengerucut pada dua persoalan mendasar. Pertama, apakah penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup, atau bahkan telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kedua, bagaimana dasar hukum dan argumentasi kelembagaan atas penanganan perkara yang sebelumnya berada dalam proses penanganan Kepolisian kemudian berada dalam lingkup penanganan Kejaksaan.







Komentar