Tanah bagi Koperasi Bukan Sekadar Modal
Oleh: R. Nugroho M, Praktisi Koperasi
Perdebatan mengenai hak atas tanah bagi koperasi sering ditempatkan sebatas persoalan aset dan modal. Padahal, jika dilihat dari jati diri koperasi dan Pasal 33 UUD 1945, persoalannya lebih mendasar.
Tanah bagi koperasi bukan sekadar aset produktif. Tanah dapat menjadi sarana bagi rakyat yang berhimpun dalam koperasi untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara bersama serta menjadi pemilik dan pelaku perekonomian.
Koperasi dibangun dari kekuatan ekonomi anggotanya. Modal dihimpun bersama dan penggunaannya ditentukan melalui mekanisme organisasi. Ketika kekayaan koperasi digunakan untuk memperoleh tanah bagi toko, gudang, pusat produksi, fasilitas wisata, sekolah, klinik, atau kegiatan usaha lainnya, tanah tersebut menjadi kekayaan koperasi yang manfaatnya kembali kepada anggota.
Karena itu, kepastian hukum atas tanah koperasi tidak semestinya dipandang sebagai pemberian keistimewaan. Ia melindungi kekayaan yang dibangun secara kolektif.
Dalam perusahaan kapital, tanah dipandang sebagai faktor produksi untuk menghasilkan keuntungan. Dalam koperasi, tanah memang dapat memiliki fungsi ekonomi yang sama, tetapi orientasinya berbeda. Hasil usaha koperasi ditujukan bagi anggota dan pengembangan pelayanan.








Komentar