Tanah bagi Koperasi Bukan Sekadar Modal
Di sinilah tanah memiliki dua fungsi sekaligus: sebagai aset produktif dan sebagai basis demokrasi ekonomi. Anggota koperasi bukan sekadar pekerja atau konsumen. Mereka adalah pemilik dan memiliki ruang untuk menentukan arah organisasi melalui Rapat Anggota. Semangat ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi tidak lagi identik dengan sektor pertanian. Koperasi berkembang di bidang perdagangan, ritel, pariwisata, produksi, pendidikan, kesehatan, jasa, dan sektor lainnya. Karena itu, kebutuhan atas tanah juga semakin beragam.
Koperasi ritel membutuhkan toko dan gudang. Koperasi pariwisata membutuhkan fasilitas usaha. Koperasi produksi membutuhkan tempat pengolahan. Koperasi pendidikan dan kesehatan membutuhkan sarana pelayanan. Jika tanah penting bagi pengembangan usaha, kebijakan pertanahan perlu mengikuti perkembangan koperasi.
Pembahasan hak atas tanah bagi koperasi harus disertai batasan yang jelas. Penggunaan tanah harus sesuai dengan tujuan koperasi dan ketentuan hukum. Tata kelola juga harus mencegah aset koperasi digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus atau pihak tertentu. Dengan pengaturan baik, kepastian hak atas tanah dapat melindungi kekayaan anggota.
Pemerintah sering menyebut koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian nasional. Dukungan terhadap koperasi tidak cukup berupa pelatihan, pembiayaan, digitalisasi, atau pendampingan. Kepastian hukum atas aset yang diperoleh secara sah oleh koperasi juga merupakan bagian penting dari keberpihakan kepada ekonomi rakyat.








Komentar