Kasus Mantan Jampidsus: Antara Bukti Permulaan dan Bukti yang Cukup
Kedua pertanyaan tersebut tidak dapat dipisahkan. Standar pembuktian menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik, sedangkan legitimasi kelembagaan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dalam praktik hukum pidana Indonesia, konsep bukti permulaan yang cukup masih menjadi salah satu persoalan yang terus diperdebatkan. Peraturan perundang-undangan memang memberikan landasan mengenai syarat penetapan tersangka, tetapi dalam praktik masih terdapat ruang tafsir mengenai kualitas pembuktian yang harus dipenuhi sebelum negara menggunakan kewenangan koersifnya terhadap seseorang.
Menariknya, isu tersebut pernah menjadi objek kajian akademik mantan Jampidsus sendiri dalam disertasinya mengenai reformulasi bukti permulaan yang cukup dalam penyitaan aset tindak pidana pencucian uang. Kajian tersebut menegaskan bahwa tindakan paksa, seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan aset, harus didasarkan pada adanya probable cause yang dibangun melalui bukti permulaan yang memadai. Prinsip tersebut merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia sekaligus penerapan due process of law.
Pandangan tersebut memiliki makna yang lebih luas. Banyak orang memahami bahwa keberadaan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara otomatis telah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Padahal, persoalannya tidak berhenti pada jumlah alat bukti.
Yang lebih penting adalah apakah alat-alat bukti tersebut membentuk satu konstruksi yang utuh, saling menguatkan, dan mampu menjelaskan secara logis bahwa telah terjadi tindak pidana, siapa yang diduga terlibat, serta bagaimana hubungan antara pelaku dengan perbuatan yang disangkakan. Dengan demikian, kualitas pembuktian jauh lebih menentukan daripada sekadar terpenuhinya jumlah minimal alat bukti.







Komentar