Kasus Mantan Jampidsus: Antara Bukti Permulaan dan Bukti yang Cukup
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak ditentukan oleh cepat atau lambatnya penetapan seseorang sebagai tersangka. Ukurannya adalah apakah seluruh konstruksi pembuktian mampu dipertahankan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penegakan hukum yang tergesa-gesa berisiko melemahkan perkara pada tahap praperadilan maupun persidangan. Sebaliknya, penanganan yang berlarut-larut juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam memberantas korupsi. Menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan merupakan tantangan yang tidak mudah, tetapi justru menjadi ciri utama negara hukum yang demokratis.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya menguji benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Yang lebih penting, perkara ini menguji apakah negara mampu menjaga keseimbangan antara semangat memberantas korupsi dan kewajiban menghormati prinsip-prinsip due process of law. Sebab, hukum yang berkeadilan bukanlah hukum yang hanya mampu menghukum, melainkan hukum yang mampu membuktikan setiap tuduhan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
*) Penulis adalah Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia dan Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa.







Komentar