Sekilas Info

Kebijakan Spin-off Unit Simpan Pinjam Koperasi: Memperkuat atau Justru Memecah Koperasi?

R Nugroho M Praktisi Koperasi

Oleh: R. Nugroho M, Praktisi Koperasi

Kebijakan spin-off yang mewajibkan Unit Simpan Pinjam (USP) pada koperasi sektor riil dipisahkan menjadi badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) perlu dikaji kembali secara mendasar. Persoalannya bukan sekadar apakah pemisahan tersebut dapat dilakukan secara administratif, melainkan apakah kebijakan itu sesuai dengan jati diri koperasi dan kebutuhan nyata anggota.

Koperasi bukan sekadar kumpulan unit usaha yang dapat dipisah-pisahkan berdasarkan jenis kegiatan ekonominya. Koperasi adalah organisasi ekonomi anggota yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan bersama. Karena itu, setiap unit usaha dalam koperasi semestinya dilihat sebagai bagian dari satu ekosistem pelayanan kepada anggota.

Di sinilah persoalan kebijakan spin-off menjadi penting.

Unit simpan pinjam pada koperasi sektor riil pada dasarnya bukanlah entitas yang berdiri sendiri. Ia merupakan salah satu instrumen pelayanan ekonomi anggota. Koperasi menghimpun potensi ekonomi anggota melalui simpanan, kemudian mengelolanya untuk kembali memenuhi kebutuhan anggota melalui pembiayaan.

Dalam praktiknya, kebutuhan tersebut tidak hanya berupa kebutuhan keuangan. Pinjaman anggota dapat digunakan untuk modal usaha, kebutuhan produksi, perdagangan, pendidikan, kesehatan, konsumsi, dan berbagai kebutuhan ekonomi lainnya.

Artinya, fungsi simpan pinjam tidak dapat selalu dipisahkan dari aktivitas ekonomi anggota lainnya.

Koperasi sektor riil dapat memiliki usaha perdagangan, produksi, jasa, konsumsi, pertanian, peternakan, maupun kegiatan ekonomi lainnya. Unit simpan pinjam dalam banyak kasus justru menjadi penopang pembiayaan bagi usaha-usaha tersebut.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Penulis: R Nugroho M
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga