Kebijakan Spin-off Unit Simpan Pinjam Koperasi: Memperkuat atau Justru Memecah Koperasi?
Kebijakan Harus Berangkat dari Masalah, Bukan Asumsi
Tentu saja, bukan berarti USP tidak membutuhkan pengaturan.
Pengelolaan simpan pinjam harus dilakukan secara sehat, profesional, transparan, dan akuntabel. Risiko kredit harus dikendalikan. Tata kelola harus diperkuat. Pengawasan harus berjalan. Perlindungan anggota harus menjadi prioritas.
Namun, memperkuat tata kelola tidak otomatis berarti harus memisahkan badan hukum.
Jika persoalannya adalah kualitas pengawasan, perbaikilah sistem pengawasan.
Jika persoalannya adalah kesehatan keuangan, perkuat manajemen risiko.
Jika persoalannya adalah profesionalisme pengelola, tingkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Jika persoalannya adalah transparansi, perbaiki sistem pelaporan dan akuntabilitas.
Jangan sampai penyakit tata kelola diobati dengan operasi kelembagaan yang justru mengubah struktur tubuh koperasi.
Regulasi yang baik seharusnya lahir dari masalah nyata yang hendak diselesaikan, bukan dari asumsi bahwa semua kegiatan simpan pinjam harus berada dalam badan hukum yang terpisah.








Komentar