Tak Satupun Perusahaan Sawit di Aceh Singkil Penuhi Kewajiban Plasma
DAILYKLIK.ID, Aceh Singkil – Ketua Komisi II DPR Kabupaten Aceh Singkil, Juliadi, mengungkapkan, hingga saat ini, tidak ada satu pun perusahaan kelapa sawit di Aceh Singkil yang memenuhi kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Kebun plasma adalah kebun sawit yang wajib dibangun oleh perusahaan untuk masyarakat sekitar sebagai bagian dari kemitraan. Program ini dirancang pada era Orde Baru dengan tujuan memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan agar mereka turut menikmati hasil kebun dan meningkatkan perekonomian.
Namun, seiring berjalannya waktu, aturan justru lebih memihak kepada konglomerasi, sehingga banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Sesuai aturan, perusahaan harus menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRK Aceh Singkil pada Kamis (27/2/2025). RDP adalah pertemuan resmi antara DPR dan pihak terkait untuk membahas suatu isu penting.








Komentar