Tak Satupun Perusahaan Sawit di Aceh Singkil Penuhi Kewajiban Plasma
Dalam rapat itu, Plt Kepala Dinas Perkebunan, Junaidi, menyampaikan data bahwa semua perusahaan sawit di wilayah tersebut belum melaksanakan kewajiban plasma. “Ini jelas melanggar regulasi pemerintah,” tegas Juliadi.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada sembilan perusahaan sawit pemegang HGU di Aceh Singkil, yakni:
1. PT PLB 1 (Singkil Utara)
2. PT Runding Putra Persada
3. PT Singkil Sejahtera Makmur
4. PT Nafasindo
5. PT Delima Makmur
6. PT Enssem Lestari
7. PT PLB 2 (Singkohor)
8. PT Sofcindo Lae Butar
9. PT RKMA
RDP ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perkebunan, Asisten I, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPMTSP, serta perwakilan dari desa Lepinang dan Bukit Harapan.








Komentar