Kebijakan Spin-off Unit Simpan Pinjam Koperasi: Memperkuat atau Justru Memecah Koperasi?
Koperasi adalah Organisasi Anggota
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam konteks tersebut, koperasi memiliki karakter yang berbeda dari badan usaha yang semata-mata berorientasi pada pemisahan fungsi bisnis dan akumulasi modal.
Koperasi merupakan organisasi yang dimiliki, dikendalikan, dan dimanfaatkan oleh anggota.
Karena itu, kebijakan perkoperasian seharusnya memperkuat tiga hal sekaligus: kepemilikan anggota, kontrol demokratis anggota, dan manfaat ekonomi yang diterima anggota.
Spin-off USP justru perlu diuji dengan ukuran tersebut.
Apakah pemisahan itu meningkatkan manfaat anggota?
Apakah partisipasi anggota menjadi lebih kuat?
Apakah biaya pelayanan menjadi lebih rendah?
Apakah akses anggota terhadap pembiayaan menjadi lebih mudah?
Apakah integrasi usaha koperasi menjadi lebih baik?
Jika jawabannya belum jelas, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan.








Komentar