Kebijakan Spin-off Unit Simpan Pinjam Koperasi: Memperkuat atau Justru Memecah Koperasi?
Hubungannya bersifat saling menguatkan.
Anggota menyimpan uang di koperasi. Koperasi menghimpun dana tersebut. Dana kemudian disalurkan kepada anggota yang membutuhkan pembiayaan. Anggota menggunakan pembiayaan tersebut untuk mengembangkan usaha, memenuhi kebutuhan keluarga, membeli barang atau jasa, dan menjalankan aktivitas ekonomi. Dari aktivitas ekonomi itu pula koperasi memperoleh manfaat yang kembali memperkuat pelayanan kepada anggota.
Inilah siklus ekonomi koperasi.
Jika unit simpan pinjam dipisahkan menjadi badan hukum tersendiri, siklus tersebut berpotensi terputus. Yang semula merupakan satu kesatuan pelayanan anggota berubah menjadi dua kelembagaan dengan struktur, tata kelola, modal, dan kepentingan organisasi yang berbeda.
Pertanyaannya kemudian sederhana: siapa yang sebenarnya mendapatkan manfaat dari pemisahan tersebut?
Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat koperasi justru membuat koperasi semakin terfragmentasi.
Koperasi Bukan Sekadar Kumpulan Unit Usaha
Kekeliruan mendasar dalam kebijakan spin-off bisa terjadi apabila koperasi dipandang semata-mata sebagai badan usaha yang terdiri atas sejumlah unit kegiatan ekonomi.








Komentar