Profesor Asmuni Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Medan - Profesor Asmuni sekaligus Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Polrestabes Medan, Sabtu malam, 15 Juli 2023.
Laporan Polisi terhadap Prof Asmuni turut diperoleh jurnalis dailyklik, Minggu siang 16 Juli 2023, laporan tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/2335/VII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 15 Juli 2023.
Sekretaris Umum MUI Sumut itu dilaporkan oleh kuasa hukum Gubernur Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) Wilayah Provinsi Sumatera Utara dari Kantor Lawfirm DR Ali Yusran Gea SH MKn MH dan Partner yang beralamat di Jalan Bhakti Selatan, Gaperta Ujung, Medan.
Baca juga: Sebut MPTTI Sesat, Sekretaris Umum MUI Sumut Prof Asmuni Disomasi
Melalui laporan Polisi itu diketahui bahwa Prof Asmuni dilaporkan dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Yang terjadi di Jalan Bakti Selatan No.43, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, Kota Medan, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira Pukul 10.00 Wib," bunyi isi laporan Polisi.
Dalam laporan ke SPKT Polrestabes Medan itu, Pelapor turut menyampaikan uraian, bahwa sebelumnya MPTTI akan mengadakan Muzakarah Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia, namun tidak jadi dilaksanakan.
Baca juga: MUI Sumut Surati Pimpinan Ormas, Kuasa Hukum MPTTI: Jangan Provokatif
Komentar