MUI Sumut Surati Pimpinan Ormas, Kuasa Hukum MPTTI: Jangan Provokatif
Medan - Pasca mendapat gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara pun mengeluarkan surat Undangan Pertemuan kepada 16 Pimpinam Ormas Islam di Kota Medan untuk membahas gugatan PMTTI.
Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Umum MUI Provinsi Sumatera Utara, DR H Maratua Simanjuntak dan Prof DR H Asmuni MA itu, viral di jejaring media sosial.
Dalam undangan tersebut, MUI Sumut meminta para pimpinan ormas islam untuk hadir dalam pertemuan untuk membahas gugatan MPTTI, yang akan dilaksanakan pada, Jumat 16 Juni 2023, Pukul 13.00-16.00 WIB di Kantor MUI Sumut Jl Majelis Ulama No. 3, Medan.
Baca juga: MUI Sumut Digugat ke Pengadilan Negeri Medan
Menyikapi adanya Surat MUI Sumut dengan Nomor : A.254/DP-P/II/SR/VI/2023, tertanggal 12 Juni 2023, Kuasa Hukum MPTTI, Ali Yusran Gea pun angkat bicara.
Ali menilai MUI Sumut sangat berlebihan dalam menghadapi gugatan kliennya. Melalui surat itu, AY Gea sebutan akrab Ali Yusran Gea menyebut, bahwa MUI seolah menjadi lembaga politik.
Pada hal organisasi MUI, kata AY Gea, merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang keagamaan Islam yang ikut serta dalam pembinaan ummat.
Baca juga: Kuasa Hukum Desak MUI Cabut Pernyataan ‘MPTTI Sesat’, Asmuni Tetap pada Prinsipnya
"Maka oleh sebab itu MUI (Sumut) harus bersikap adil dalam bertindak, semestinya tindakan MUI jangan provokatif dengan mengundang dan melibatkan ormas-ormas Islam membahas gugatan MPTTI terhadap MUI di Pengadilan Negeri Medan," ujar kuasa hukum MPTTI, AY Gea, Rabu, 14 Juni 2023 di Pondok Konstitusi dan Law Firm DR Ali Yusran Gea SH MKn MH Jalan Bhakti Selatan, Gaperta Ujung, Medan.
Komentar