Sekilas Info

Kuasa Hukum Desak MUI Cabut Pernyataan ‘MPTTI Sesat’, Asmuni Tetap pada Prinsipnya

Kolase foto | DR AY Gea (kiri) dan Prof Asmuni (kanan)

Medan - Kuasa Hukum Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) DR Ali Yusran Gea menegaskan pihaknya akan mempidanakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) apabila lembaga itu tidak segera meralat pernyataannya yang mengklaim MPTTI sesat.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum MPTTI AY Gea sapaan akrab Ali Yusran Gea menanggapi pernyataan Sekretaris MUI Sumut, Asmuni, yang menyebut bahwa MPTTI mengajarkan ajaran sesat.

"Sebenarnya sesat itu adalah satu kalimat yang sangat menghakimi hak asasi manusia. Tetapi dalam konsep pidana pernyataan (Sekretaris MUI Sumut, Asmuni) itu bisa menjadi ancaman bagi Bapak Asmuni karena beliau membuat satu pernyataan yang seolah olah tasawuf MPTTI ini tidak berdasar pada alqur'an, hadits gitu ya," kata AY Gea pada Jumat, 9 Juni 2023, di Kantor AYG Law Firm Jalan Bhakti Raya, Gaperta Ujung, Medan.

Baca juga: MUI Sumut Digugat ke Pengadilan Negeri Medan

Oleh karena itu, ujar AY Gea, mengingatkan Asmuni agar lebih bijaksana dan berhati hati dalam mengeluarkan pendapat.

"Pernyataannya itu sebuah ancaman bagi dirinya, maka kita minta beliau (Asmuni) untuk mengklarifikasi tentang (pernyataan MPTTI sesat) itu," ujarnya.

Kuasa hukum MPTTI itu juga menjelaskan hal terkait anggapan MUI yang mengklaim MPTTI sesat karena menganggap Muhammad adalah Allah.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga