Sekilas Info

MUI Sumut Digugat ke Pengadilan Negeri Medan

Kuasa Hukum MPTTI DR AY Gea didampingi Agusman Gea SH MKn memberikan keterangan pers di PN Medan, Kamis 8 Juni 2023.

Medan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I).

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmizi SH MH ini teregistrasi dengan nomor : 403/Pdt.G/2023/PN Mdn berlangsung pada, Kamis 8 Juni 2023, di Ruang Cakra III PN Medan.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilakukan MPTT-I lantaran MUI Sumut secara sepihak membatalkan acara Berzikir Rateeb Seribu untuk Indonesia Damai serta Muzakarah Asean ke VII MPTT-I.

Meski sebelumnya pihak Penggugat telah mengantongi rekomendasi dari pihak Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut atas surat permohonan MPTT-I yang diajukan kepada Ditintelkam Polda Sumut.

Baca juga: Antara Politik Identitas dan Identitas Politik

"Berdasarkan surat permohonan Penggugat, maka Turut Tergugat II menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: B/Rek-17/III/YAN.2.1./2023/ Ditintelkam tertanggal 28 Februari 2023," tulis MPTT-I dalam posita gugatan yang diperoleh wartawan.

Pembatalan tersebut tertuang dalam posita (alasan alasan hukum) gugatan PMH yang diajukan MPTT-I melalui Kuasa Hukum dari Kantor Law Firm DR AY Gea dan Partner.

Tergugat (MUI Sumut) beralasan dengan mengaitkan hasil kajian Komisi Fatwa terhadap MPTT-I bersama Ormas Islam se Sumut terkait rencana kegiatan MPTT-I.

Baca juga: Kuasa Hukum Desak MUI Cabut Pernyataan ‘MPTTI Sesat’, Asmuni Tetap pada Prinsipnya

"Surat MUI Provinsi Sumut Bersama Ormas-ormas Islam Tingkat Provinsi Sumut Perihal Menyikapi Rencana Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) tertanggal 1 Maret 2023 dan Surat Nomor: B.073/DP-P.II/SR/III/2023 Perihal Mohon Tidak diberikan Izin Seluruh Kegiatan MPTT-I di Sumatera Utara," lanjut isi posita keberatan Penggugat.

Kuasa Hukum DR AY Gea (kedua dari kanan) didampingi Wali Nangro Sibolga-Tapteng MPTTI, Hamidi Syakubat (kedua dari kiri) dan Agusman Gea SH MKn (kiri) berfoto bersama usai menghadiri sidang PMH di PN Medan, Kamis 8 Juni 2023.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy
Photographer: dailyklik

Baca Juga