MUI Sumut Digugat ke Pengadilan Negeri Medan
Sidang perdana yang digelar di ruang Cakra III PN Medan itu tidak dihadiri pihak tergugat, baik tergugat Ketua MUI Sumut, turut tergugat MUI Pusat dan tergugat Polda Sumut.
Akibat ketidakhadiran pihak Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat, DR AY Gea menyebut tergugat sangat tidak menghormati Peradilan.
Baca juga: Kekuasaan Legislatif-Eksekutif telah Melumpuhkan Kepercayaan Publik
"Bagi pihak tergugat yang tidak hadir, sama saja tidak menghormati Pengadilan," pungkas AYG.








Komentar