MUI Sumut Surati Pimpinan Ormas, Kuasa Hukum MPTTI: Jangan Provokatif
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilakukan MPTT-I lantaran MUI Sumut secara sepihak membatalkan acara Berzikir Rateeb Seribu untuk Indonesia Damai serta Muzakarah Asean ke VII MPTT-I.
Baca juga: Pancasila Bukanlah Dokumen Sejarah Atau Konsep
Meski sebelumnya pihak Penggugat telah mengantongi rekomendasi dari pihak Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut atas surat permohonan MPTT-I yang diajukan kepada Ditintelkam Polda Sumut.
Lantas, untuk menghadapi gugatan tersebut MUI Sumut pun mengeluarkan surat undangan kepada pimpinan ormas ormas Islam di Kota Medan untuk membahas persoalan hukum yang akan dihadapi MUI pada persidangan kedua yang akan berlangsung, Kamis, 22 Juni 2023 nanti.








Komentar