Pancasila Bukanlah Dokumen Sejarah Atau Konsep
Pancasila Bukanlah Dokumen Sejarah Atau Konsep
Oleh : Fauzan Nur Ahmadi
Pancasila, sebagai dasar filsafat negara Indonesia, menempatkan rakyat sebagai pemilik yang sejati. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan berada pada rakyat sebagai penguasa tertinggi.
Pancasila bukanlah milik partai politik tertentu atau individu tunggal, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia.
Rakyat sebagai pemilik Pancasila memiliki hak untuk menentukan nasib bangsa. Dalam pemilihan umum, rakyat memiliki hak suara untuk memilih wakil-wakilnya dalam lembaga-lembaga pemerintahan.
Baca juga: Omnibus Law Indonesia dan Koperasi Indonesia
Melalui hak suara ini, rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan kepentingan mereka, serta berperan dalam menentukan arah pembangunan negara.
Pentingnya peran rakyat sebagai pemilik Pancasila juga terlihat dalam proses pengawasan terhadap pemerintah dan institusi publik.
Rakyat memiliki hak untuk memberikan kritik, saran, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan publik. Ini memastikan bahwa kebijakan yang diambil sejalan dengan semangat Pancasila dan mengakomodasi kepentingan rakyat.
Baca juga: Di Universitas Tjut Nyak Dhien, Hamdan Zoelva Bicara Soal Pancasila dan UU KUHP
Komentar