Sekilas Info

Buntut Penanganan Kasus Kematian ART, Kapolsek Medan Sunggal Dilaporkan ke Propam Polda Sumut 

Maximus Sone (kiri) didampingi sepupuh korban usai mengadukan Kapolsek Medan Sunggal ke Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (9/6/2026) siang

MEDAN, DAILYKLIK.id – Kapolsek Medan Sunggal Kompol Mhd Yunus Tarigan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara oleh keluarga korban kasus kematian seorang asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (9/6/2026).

Laporan tersebut disampaikan Maximus Sone, paman dari Kresentia Hoess (21), ART yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di rumah majikannya di Kompleks Evergreen, Medan Sunggal, pada Maret 2026 lalu.

Pengaduan tersebut terdaftar melalui layanan pengaduan online Propam Polri berbasis QR Code dengan nomor registrasi 260609000027.

Maximus mengatakan, laporan itu dibuat karena pihak keluarga merasa keberatan terhadap proses penanganan perkara, terutama terkait belum diterimanya hasil autopsi jenazah Kresentia Hoess. “Saya keberatan terhadap Kompol M Yunus Tarigan selaku Kapolsek Medan Sunggal dan penyidik pembantu Polsek Medan Sunggal,” ujar Maximus usai membuat laporan di Mapolda Sumut.

Ia menjelaskan, autopsi terhadap jenazah Kresentia telah dilakukan oleh Polsek Medan Sunggal pada 18 Maret 2026. Namun, hingga kini keluarga mengaku belum menerima hasil pemeriksaan tersebut.

Respon Forum Pemuda NTT

Selanjutnya 1 2
Penulis: Dandy Sihotang
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga