Sekilas Info

Dinilai Abaikan Hak Guru Honorer Meilisya, LBH Medan Laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Langkat ke Propam

dailyklik.id, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat ke Propam Polda Sumut pada Selasa (29/4/2025), buntut dari tidak diberikannya Surat Penghentian Penyelidikan (SP2L) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sempat menjerat guru honorer, Meilisya Ramadhani.

Melalui surat bernomor 110/LBH/PP/IV/2025, LBH Medan menilai tindakan Polres Langkat telah mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Meilisya, yang penyelidikannya telah dihentikan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana, berdasarkan gelar perkara di Polda Sumut.

“Permintaan SP2L sudah dilakukan berulang kali, baik secara lisan maupun tertulis. Namun pihak Polres Langkat berdalih tak ada aturan yang mewajibkan mereka menyerahkan surat tersebut kepada terlapor,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH.

Padahal, menurut LBH, surat tersebut penting untuk memulihkan nama baik Meilisya yang sempat diframing sebagai pemalsu dokumen dalam seleksi PPPK 2023. Mereka menilai penolakan pemberian SP2L merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan etika profesi kepolisian.

LBH pun menuding Kapolres dan Kasat Reskrim Langkat melanggar Pasal 28D UUD 1945 serta beberapa pasal dalam UU HAM dan peraturan etika Polri. Oleh karena itu, selain ke Propam Polda Sumut, laporan juga akan disampaikan ke lembaga lainnya untuk menuntut keadilan bagi Meilisya.

“Kami akan terus kawal kasus ini agar korban mendapatkan kejelasan hukum dan pemulihan nama baik yang layak,” tambah Irvan.

Penulis: Devis K

Baca Juga