Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat Drama PPPK Memuncak: 103 Guru Menang Telak, LBH Medan Ultimatum Bupati!
DAILYKLIK.ID, Medan – Babak baru sengketa seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023 akhirnya meledak. Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak kasasi Bupati Langkat Syah Afandin dalam perkara gugatan ratusan guru honorer, sesuai Putusan Kasasi Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026. Keputusan ini langsung mengguncang dunia pendidikan dan membuat posisi Bupati kian terpojok.
Penolakan kasasi ini menegaskan satu hal: perjuangan panjang 103 guru honorer akhirnya menang telak. Tidak ada lagi alasan bagi Bupati Langkat untuk mengelak. Putusan PTUN Medan kini sah dan berkekuatan hukum tetap. LBH Medan pun pasang suara keras: Bupati harus patuh—atau siap menghadapi konsekuensi hukum berikutnya.
Masalah ini bermula dari seleksi PPPK Guru Tahun 2023 di Langkat. Puluhan guru mencetak nilai CAT tinggi, bahkan ada yang tertinggi, namun hasil resmi menyatakan mereka tidak lulus melalui Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023. Kejanggalan inilah yang memicu amarah para guru, sebab keputusan itu dinilai sarat kecurangan dan manipulasi.
Merasa dizalimi, para guru melakukan perlawanan terbuka. Mereka menggelar RDP di DPRD Langkat, mendatangi Pemkab, hingga membawa kasus ini ke tingkat nasional: Dirjen GTK, KemenPAN-RB, Kemendagri, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan BKN turut mendapat laporan para guru.
Puncaknya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan adanya maladministrasi jelas dalam proses seleksi, terutama pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). SKTT seharusnya tidak ada dalam aturan, namun justru dipakai sebagai dasar menggugurkan para guru. Prosedur dan pelaksanaannya juga terbukti tidak sesuai pedoman hukum.








Komentar