Sekilas Info

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat Drama PPPK Memuncak: 103 Guru Menang Telak, LBH Medan Ultimatum Bupati!

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menegaskan, kini tidak ada lagi celah bagi Bupati Langkat. "Putusan sudah incraht. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan. Bila Bupati tetap membandel, langkah hukum akan kami tempuh,” tegas Irvan.

LBH Medan mendesak tiga hal utama:

  1. Bupati Langkat segera melaksanakan penuh putusan PTUN Medan, PTTUN Medan, dan Mahkamah Agung.
  2. Bupati membatalkan pengumuman kelulusan PPPK 2023.
  3. Bupati mengumumkan ulang kelulusan berdasarkan nilai CAT murni sesuai ketentuan hukum.

Jika tuntutan tersebut diabaikan, LBH Medan memastikan eskalasi hukum dan aksi lanjutan tidak dapat dihindari. (*)

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: DK
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga