PN Medan Batalkan Penghentian Penyidikan Polda Sumut, Kasus Arjoni Harus Dilanjutkan
Medan, DAILYKLIK.id - Pengadilan Negeri Medan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni terhadap Polda Sumatera Utara. Hakim menyatakan penghentian penyidikan perkara dugaan penggelapan harta bersama tersebut tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan kembali penyidikan.
Putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn itu dibacakan hakim tunggal Lodewijk Ivandrie Simanjuntak pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Saputra, mengatakan putusan tersebut menjadi titik penting bagi Arjoni, perempuan dengan dua anak yang selama ini memperjuangkan penyelesaian perkara tersebut.
Dalam amar putusan, hakim menerima dan mengabulkan permohonan Arjoni seluruhnya. Hakim juga menyatakan penghentian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026 tidak sah menurut hukum.
Polda Sumut kemudian diperintahkan melanjutkan kembali penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021. Biaya perkara dibebankan kepada negara sebesar nihil.








Komentar