Sekilas Info

PN Medan Batalkan Penghentian Penyidikan Polda Sumut, Kasus Arjoni Harus Dilanjutkan

LBH Medan juga menilai penghentian penyidikan yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Menurut mereka, setiap keputusan penyidikan harus memiliki dasar hukum dan bukti yang jelas.

LBH Medan meminta proses hukum selanjutnya tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. "Tidak ada privilege atau keistimewaan bagi siapa pun di hadapan hukum, termasuk Heri Rahman," kata Irvan.

Terkait hasil prapid ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polisi Ferry Walintukan belum memberikan tanggapan. Dailyklik sudah berupaya menghubunginya untuk mendapatkan tanggapan, namun hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga