Nadiem Makarim Dapat Keringanan Hukuman, Penjara Jadi 9 Tahun dan Uang Pengganti Turun Rp260 Miliar
JAKARTA, DAILYKLIK.id - Hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook berubah setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian permohonan bandingnya. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (24/9/2026), majelis hakim memangkas hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Tak hanya masa hukuman, besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan Nadiem juga turun cukup besar. Dari sekitar Rp809,59 miliar pada putusan tingkat pertama, menjadi Rp548,76 miliar. Meski mendapat keringanan, majelis hakim tetap menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Subachran Hardi Mulyana menyatakan Nadiem tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, Nadiem dikenai tambahan pidana penjara selama enam tahun.








Komentar