Nadiem Makarim Dapat Keringanan Hukuman, Penjara Jadi 9 Tahun dan Uang Pengganti Turun Rp260 Miliar
Sementara itu, jika denda Rp1 miliar tidak dibayarkan, kekayaan dan pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026.
Pada tingkat pertama, Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Putusan banding ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara hukum yang menjerat Nadiem. Dengan putusan tersebut, hukuman penjara dan kewajiban uang penggantinya mengalami perubahan dibandingkan vonis sebelumnya.








Komentar