Sekilas Info

Pengamat Minta Dirjen PAS Pahami Kewenangan Ombudsman dalam Sidak Lapas Cibinong

Dr. Adhar Hakim

MATARAM, DAILYKLIK.id — Pengamat pelayanan publik asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, Dr Adhar Hakim, meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Mashudi memahami secara utuh kewenangan Ombudsman RI dalam melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk inspeksi mendadak di lembaga pemasyarakatan.

Pernyataan itu disampaikan Adhar menyusul pemeriksaan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyebut sempat mendapat penolakan saat hendak masuk ke area blok sel warga binaan. Tim kemudian menemukan sejumlah bangunan di sekitar lapas yang disebut menyerupai rumah kluster dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, dan meja makan.

Menurut Adhar, kewenangan Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan lapangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ia merujuk antara lain pada ketentuan mengenai pemeriksaan lapangan dan kewenangan Ombudsman dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Sikap itu menggambarkan kurangnya pemahaman Dirjen PAS Irjen Pol Drs Mashudi secara utuh dan obyektif tentang kewenangan Ombudsman, dan kurang hormatnya institusi Lapas kepada lembaga negara,” kata Adhar ketika dihubungi, Minggu (27/9/2026).

Adhar mengatakan penyelenggara pelayanan publik perlu memahami posisi Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Menurut dia, pemeriksaan lapangan merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan Ombudsman untuk memperoleh informasi secara langsung.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hutajulu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga